Info Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Banyumas dan Simak Persyaratan
- Tangkapan layar/Instagram @sumpiuh_keren
Banyumas – Informasi bagi masyarakat Kabupaten Banyumas terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling.
Dilansir dari akun Instagram @sumpiuh_keren memposting jadwal pelayanan SIM Keliling dari Polresta Banyumas.
Simak berikut jadwal SIM Keliling di beberapa titik lokasi wilayah Kabupaten Banyumas dalam satu minggu.
Pada hari Senin titik lokasi pelayanan berada di Kantor Kecamatan Ajibarang.
Selanjutnya Rabu berada di Kantor Kecamatan Sumpiuh untuk pelayanan SIM Kelilingnya.
Untuk Jumat pelayanan lokasi berada di Kantor Kepala Desa Notog-Patikraja.
Jika Anda ingin perpanjang SIM, simak berikut persyaratannya
● SIM asli
● Foto Copy SIM dan KTP (3 Lembar)
● Surat Keterangan Sehat Jasmani
● Surat Keterangan Sehat Rohani atau Hasil Tes Psikologi
Jam pelayanan untuk perpanjang SIM mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Yuk datang dan perpanjang, jangan sampai nantinya kena tilang