Kakek Sumadi Hidup Sebatang Kara Tinggal Di Gubuk Reyot, Puluhan Tahun Tak Pernah Terima Bantuan Dari Pemerintah

Kakek Sumadi (70), warga Desa Slinga, Kaligondang, Purbalingga.
Sumber :

Viva Banyumas –  Di usia senja, seharusnya seseorang bisa menikmati masa tua dengan tenang bersama keluarga. 

D’Las Serang! Tempat Healing Terbaik di Purbalingga, Banyak Wahana, dan Pemandangan Indah Banget

Namun, hal ini tidak dirasakan oleh Sumadi (Dirun), 70 tahun, warga Ciwaru, Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga

Hidup seorang diri, ia menempati gubuk reyot berukuran 2,5 × 3 meter dengan tinggi 2,5 meter yang berada di tengah pepohonan durian dan duku.  

Menarik! Kampung Wisata Inggris Hadir di Purbalingga: Bekali Para Pelaku UMKM dan Pekerja Pariwisata dengan Keterampilan

Sumadi tinggal dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. 

Gubuk yang ia huni berdinding bambu dan papan yang sudah rapuh dan patah dimakan rayap. 

Terungkap! Band Sukatani Akui Vokalis Dipecat dari Sekolah Secara Sepihak: Benar-Benar Diberhentikan

Lantainya pun masih berupa tanah, jauh dari kata layak untuk dijadikan tempat tinggal.  

Penerangan di rumahnya hanya berasal dari listrik 10 watt hasil menyambung dari tetangga. 

Tanpa bantuan pemerintah, Sumadi harus bertahan hidup dengan kondisi serba terbatas.  

Sumadi sebenarnya berasal dari Desa Kembaran Wetan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. 

Ia pernah merantau ke Batam selama 10 tahun bersama keluarganya sebelum kembali ke Purbalingga pada tahun 1990. 

Setelah orang tuanya meninggal, ia menempati tanah yang berada di Ciwaru, Desa Slinga, dengan bantuan warga sekitar dari Desa Kembaran Wetan.  

Namun, sejak lebih dari 10 tahun tinggal di sana, Sumadi tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah, baik dari pusat, kabupaten, maupun desa.  

“Saya belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, mungkin karena saya tidak mempunyai identitas diri, baik KTP maupun KK,” ungkapnya, dikutip dari Instagram @Infopurbalingga.id, Minggu, 2 Maret 2025.