Kasus Pertamina Belum Selesai! KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di PT ASDP Diduga Rugikan Negara Rp893 M

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di PT ASDP
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo - @official.kpk

Banyumas – Maraknya kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela.

PLN Gelar Mudik Gratis 2025, Bisa Naik Bus, Kapal, atau Kereta! Cek Cara Daftar dan Ketentuannya di Sini

Publik belakangan ini dihebohkan karena terungkapnya mega korupsi di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Timah dan Pertamina.

Diketahui, di PT Timah telah merugikan negara antara Rp26 triliun hingga Rp300 triliun.

Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB Mencuat, KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil di Bandung!

Sedangkan Pertamina berkisar Rp193,7 triliun hingga Rp968,5 triliun.

Selain dua BUMN itu, diketahui ada satu BUMN lagi baru-baru ini yang terseret korupsi.

Topik Khusus Akhir Pekan: Liga Korupsi Indonesia, Prabowo Bisa Apa?

Hal tersebut adalah PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) ditafsir rugikan negara Rp893 M.

Saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. 

Diduga 3 tersangka tersebut adalah:

1. IP (Direktur Utama PT, ASDP)

2. HMAC (Direktur Perencanaan & Pengembangan PT. ASDP)

3. MYH (Direktur Komersial & Pelayaran PT. ASDP).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) non aktif. 

Kemudian Harry Muhammad Adhi Caksono Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024. 

Ketiganya terseret dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022