Kasus Pertamina Belum Selesai! KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di PT ASDP Diduga Rugikan Negara Rp893 M
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo - @official.kpk
Banyumas – Maraknya kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela.
Publik belakangan ini dihebohkan karena terungkapnya mega korupsi di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Timah dan Pertamina.
Diketahui, di PT Timah telah merugikan negara antara Rp26 triliun hingga Rp300 triliun.
Sedangkan Pertamina berkisar Rp193,7 triliun hingga Rp968,5 triliun.
Selain dua BUMN itu, diketahui ada satu BUMN lagi baru-baru ini yang terseret korupsi.
Hal tersebut adalah PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) ditafsir rugikan negara Rp893 M.
Saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Diduga 3 tersangka tersebut adalah:
1. IP (Direktur Utama PT, ASDP)
2. HMAC (Direktur Perencanaan & Pengembangan PT. ASDP)
3. MYH (Direktur Komersial & Pelayaran PT. ASDP).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) non aktif.
Kemudian Harry Muhammad Adhi Caksono Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024.
Ketiganya terseret dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022