Pekalongan Cabut 4 Perda Lama, Sinkronisasi UU Cipta Kerja

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan
Sumber :
  • jatengprov.go.id

VIVA, Banyumas – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil langkah progresif untuk memangkas birokrasi perizinan. Melalui Rapat Paripurna DPRD, Pemkot mengumumkan akan segera mencabut empat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dan menghambat.

img_title Reformasi Birokrasi Banyumas, Pemkab Lakukan Penataan SOTK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Melansir dari jatengprov.go.id, kebijakan ini merupakan upaya strategis untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem perizinan elektronik (OSS), sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.

Simak Perda apa saja yang dihapus dan bagaimana langkah ini akan mempermudah Anda dalam berusaha di Kota Batik.

img_title DPRD dan Pemkab Purbalingga Tetapkan 6 Perda Strategis untuk Perlindungan Anak, Ketertiban, dan Kualitas Hidup Masyaraka

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekalongan, Nur Priyantomo, atau yang akrab disapa Nur Pri, menegaskan komitmen Pemkot untuk reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik.

Dalam Rapat Paripurna DPRD, ia mengumumkan rencana pencabutan empat Perda lama terkait perizinan usaha.

img_title Rp531 Juta! Bongkaran Gedung Pemkot Pekalongan yang Hancur Akibat Demo Siap Dilelang, Siapa Berminat

Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja, dan demi optimalisasi sistem perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS).

"Pencabutan ini adalah upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum, menyegarkan birokrasi, dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif," terang Sekda Nur Pri.

Ia menekankan bahwa penyederhanaan regulasi ini bertujuan utama untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan adaptif terhadap tuntutan zaman.

Adapun empat Perda yang akan dicabut tersebut meliputi:

  • Perda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
  • Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
  • Perda tentang Perizinan Bidang Kesehatan.
  • Perda tentang Izin Usaha Industri.

Dengan berkurangnya tumpang tindih aturan lama, Pemkot Pekalongan berharap masyarakat dan pelaku usaha akan merasakan kemudahan dan percepatan dalam mengurus perizinan. Ini diharapkan dapat mendorong realisasi investasi di berbagai sektor.

Ketua DPRD Kota Pekalongan, M.l Azmi Bayir, menyambut baik langkah eksekutif tersebut. Ia menilai pencabutan Perda yang tidak lagi relevan sebagai komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang efektif dan sesuai kebutuhan.

"Dewan memandang langkah ini sebagai penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi," tegas Azmi.

Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, transparan, dan tidak menimbulkan kekosongan hukum, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan ini.

Halaman Selanjutnya
img_title