Pemuda Purbalingga Ditangkap Saat Edarkan Obat Terlarang Hexymer dan MF di Rumah Kos Padamara
- Polres Purbalingga
Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pemuda 21 tahun di rumah kos Desa Karanggambas karena menjual obat terlarang jenis Hexymer dan MF lewat WhatsApp tanpa izin edar
Viva, Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DS (21), warga Purbalingga, ditangkap setelah kedapatan menjual obat terlarang di rumah kos Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos yang kerap ramai dikunjungi orang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas penjualan obat tanpa izin edar.
“Kasus ini diungkap pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kontrakan wilayah Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara. Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” jelas AKP Ihwan dalam konferensi pers di Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 55 butir obat berwarna silver bergaris hijau tanpa tulisan, 10 butir obat kuning bertuliskan MF dalam plastik klip, 1 butir obat MF terpisah, serta obat jenis Hexymer.
Selain itu, diamankan juga tas kresek hitam, tisu, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Menurut AKP Ihwan, modus yang digunakan DS adalah membeli obat berbahaya dari seseorang yang tidak dikenal, lalu menjualnya kembali melalui aplikasi WhatsApp. Pembeli bisa mengambil langsung di kos tersangka atau diantar ke lokasi sesuai permintaan.
“Dari satu strip berisi 10 butir dijual seharga Rp65 ribu, sedangkan obat Hexymer isi 5 butir dijual Rp20 ribu,” terang Ihwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah Purbalingga. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti.
“Peredaran obat daftar G ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Kami imbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah,” pungkas AKP Ihwan