Pemuda Purbalingga Ditangkap Saat Edarkan Obat Terlarang Hexymer dan MF di Rumah Kos Padamara

Polisi amankan pemuda penjual obat terlarang
Sumber :
  • Polres Purbalingga

“Dari satu strip berisi 10 butir dijual seharga Rp65 ribu, sedangkan obat Hexymer isi 5 butir dijual Rp20 ribu,” terang Ihwan.

Sigap! Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Terlarang di Rutan Purbalingga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah Purbalingga. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti.

Terungkap! Motif Pria Inisial TS Tega Habisi Nyawa Wanita di Kos Tegal Timur

“Peredaran obat daftar G ini sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa resep dokter. Kami imbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah,” pungkas AKP Ihwan.