Komnas HAM Selidiki Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi Gratis di Jember
- komnasham.go.id
Hal itu mencakup regulasi daerah, penunjukan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), proses bisnis, persyaratan kelembagaan, hingga penyusunan menu.
Ia menegaskan, hak atas pangan dan gizi merupakan bagian dari hak hidup yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, yang sudah diratifikasi pemerintah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2012.
“Selain hasil laboratorium dari sampel pangan, kami juga akan menelusuri proses produksi makanan, tata kelola secara makro, dan peran pemda. Data awal menunjukkan ada persoalan kelembagaan dan kontrol kualitas menu yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Jember Jupriono menyatakan pemerintah daerah langsung mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus di Semboro dan Bintoro.
“Kami menyambut baik adanya standar higienis untuk dapur dan pengecekan kualitas air. Komnas HAM turun langsung untuk memastikan standar keamanan makanan benar-benar diterapkan,” katanya.