Kasus Masjid di Tanah Utang, Taqy Malik Kena Peringatan Usai Diduga Buka Donasi Rp6 Miliar

Polemik Masjid Malikal Mulki milik Taqy Malik
Sumber :
  • instagram @taqy_malik

Langkah ini dianggap tidak tepat karena status kepemilikan lahan belum sah untuk dijadikan aset wakaf. Banyak pihak menilai tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat yang telah berdonasi dengan niat tulus membangun rumah ibadah.

Merapat! HUT RI ke-80 di Banyumas Bertabur Hiburan Spektakuler, Catat Jadwalnya

Pakar hukum pertanahan juga menegaskan bahwa pembangunan masjid seharusnya dilakukan di tanah yang sudah bersertifikat wakaf atau sah secara hukum.

Jika tidak, status masjid bisa dipermasalahkan dan rawan sengketa. Meski begitu, pihak Taqy Malik hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi yang detail mengenai tudingan tersebut.

Try Sutrisno Tegur Sespri Gibran Rakabuming Saat Lepas Sepatu: Ini Rumah, Bukan Masjid!

Publik berharap ada penjelasan transparan agar persoalan ini tidak semakin memicu polemik berkepanjangan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa dalam pembangunan rumah ibadah, aspek legalitas tanah harus menjadi prioritas utama. Tanpa kepastian hukum, risiko sengketa sangat tinggi dan bisa mencederai kepercayaan umat.

Peringatan Hari Veteran Nasional 2025, Bupati Cilacap Ajak Warga Lestarikan Semangat Perjuangan Para Pahlawan