Disikat Menkeu Purbaya, Rokok Ilegal Ditargetkan Lenyap: Pasar Domestik Dijaga, Industri Resmi Tetap Diberdayakan

Menkeu Purbaya tegaskan rokok ilegal akan ‘dibinasakan’
Sumber :
  • VIVA.co.id

Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah akan habis-habisan memberantas rokok ilegal demi melindungi pasar domestik dan menjaga penerimaan negara dari cukai.

Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke BRI, Intip Angsuran KUR Oktober 2025 yang Bisa Ringankan UMKM

VIVA, Banyumas – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga pasar domestik sekaligus memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal, tanpa merugikan produsen rokok yang patuh aturan.

Menkeu Purbaya Dikoreksi Bahlil: Data Harga LPG 3 Kg Salah Baca, Pemerintah Siapkan Subsidi Tepat Sasaran

“Kenapa dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang enggak bayar cukai, ya mereka rugi dong,” kata Purbaya dikutip dari VIVA.co.id, Kamis (2/10/2025).

Menkeu Purbaya menolak anggapan bahwa pemerintah bermaksud mematikan industri hasil tembakau (IHT).

Akibat Sebut Pertamina Malas, Menkeu Purbaya Dapat Peringatan dari Politisi PDIP

Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal justru dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil.

“Pengusaha-pengusaha itu nggak akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat produksi ilegal,” jelasnya.

Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap industri rokok resmi dapat berkembang sehat tanpa harus bersaing tidak fair dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat hingga September 2025 telah diterbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan II.

Dari hasil operasi tersebut:

  • 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan
  • Potensi kerugian negara Rp 250 miliar berhasil ditekan
  • 59 kasus telah naik ke tahap penyidikan bersama aparat kejaksaan

Selain itu, dengan pendekatan Ultimum Remedium dalam penyelesaian perkara barang kena cukai ilegal, tercatat 114 keputusan dengan total tagihan mencapai Rp 52,6 miliar.

Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Yang jelas, kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, tapi menciptakan tempat bermain yang lebih fair. Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau enggak, saya sikat,” tegasnya.