DPR Apresiasi Menkeu Purbaya Tunda Pajak Marketplace, UMKM Dapat Ruang Bernapas di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional

Menkeu Purbaya
Sumber :
  • Instagram @menkeuri

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pajak marketplace. DPR apresiasi langkah ini karena dinilai memberi ruang UMKM bernapas di masa pemulihan ekonomi.

Saling Klarifikasi Soal LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya Tanggapi Bahlil: Mungkin Cara Melihat Datanya yang Berbeda

VIVA, Banyumas – Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang daring melalui marketplace mendapat apresiasi dari DPR RI.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai kebijakan tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ferdinand Hutapea Sentil Menkeu Purbaya Yudhi Sebut Pertamina Malas Bangun Kilang: Bicara Jangan Asal Tidak Sesederhana

“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” ujar Misbakhun dikutip dari VIVA.co.id, Kamis (2/10/2025).

Misbakhun menegaskan, tujuan kebijakan pajak digital seharusnya tidak hanya berorientasi pada perluasan basis penerimaan negara. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Membangun sistem perpajakan yang modern.
  • Memperkuat basis data fiskal nasional.
  • Memberikan perlakuan adil antara usaha luring (offline) dan daring (online).
Jokes Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Cerita Hampir Dipukuli Bupati Jatim Gara Gara Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title