Urus Tilang Kini Bisa di Mall Pelayanan Publik Temanggung Bayar Tilang Cuma Butuh 30 Detik

Layanan tilang di Mall Pelayanan Publik PP Temanggung
Sumber :
  • Pemkab Temanggung

Kejari Temanggung membuka layanan tilang di MPP sejak Agustus 2025. Proses hanya 15–30 detik, cepat, praktis, transparan, dan mendapat respons positif warga

Viva, Banyumas - Masyarakat kini tidak perlu repot mengurus denda tilang kendaraan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung resmi membuka layanan tilang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Temanggung sejak Agustus 2025.

Kehadiran layanan ini disambut antusias warga karena prosesnya jauh lebih cepat, praktis, dan bebas antre. Kepala Kejari Temanggung, Anton M. Londa, menyebut layanan tilang di MPP hadir sebagai bentuk inovasi pelayanan publik.

“Selama bulan Agustus minggu pertama, ada 600 pelanggar yang kami layani. Awal September ini sudah mencapai 242 pelanggar. Rata-rata pelayanan tilang hanya membutuhkan waktu 15–30 detik,” jelasnya dilansir dari Pemkab Temanggung.

Banyak warga merasa puas dengan kecepatan layanan ini. Salah satunya Muhadi (64), warga Bansari, yang mengurus tilang cucunya berusia 15 tahun karena belum memiliki SIM. Ia mengaku tidak perlu menunggu lama.

“Bayar Rp50 ribu saja, tadi tidak sampai dua menit. Tidak antre. Di sini pelayanannya cepat, saya sangat puas,” ujarnya.

Kehadiran layanan tilang di MPP ini dianggap efektif memangkas birokrasi yang sebelumnya dinilai lambat dan berbelit.