Tragedi Brimob Lindas Ojol: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Pimpinan, Mohon Maaf pada Keluarga Affan Kurniawan

Pengemudi Rantis Bripka Rohmat
Sumber :
  • YouTube/tvOneNews

Dalam insiden ini, tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sedangkan lima personel lainnya dalam kategori pelanggaran sedang.

Kompol Kosmas, yang duduk di samping Bripka Rohmat saat insiden, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Tragedi ini terjadi pada Kamis (28/8) malam, di tengah kericuhan yang dipicu aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Dorongan mundurnya aparat kepolisian memicu bentrokan yang meluas hingga wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Insiden rantis menabrak Affan Kurniawan diduga terjadi di Pejompongan, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan memicu reaksi luas masyarakat.

 

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan tugas aparat kepolisian, sekaligus menegaskan perlunya penegakan disiplin dan etika profesi agar tragedi serupa tidak terulang.