Tragedi Brimob Lindas Ojol: Bripka Rohmat Hanya Jalankan Perintah Pimpinan, Mohon Maaf pada Keluarga Affan Kurniawan

Pengemudi Rantis Bripka Rohmat
Sumber :
  • YouTube/tvOneNews

Di hadapan majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucap Rohmat dengan suara bergetar, menitikkan air mata.

Sebagai anggota Brimob, Rohmat menegaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah pimpinan dan tidak menginginkan terjadinya insiden tersebut.

"Sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri," tegasnya.

Sidang KKEP pada Kamis ini memutuskan sejumlah sanksi bagi Bripka Rohmat. Ia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di Polri.

Selain itu, Rohmat juga menjalani penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Sanksi etika lainnya menegaskan perbuatannya sebagai tercela. Rohmat diminta menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.