Brimob Lindas Ojol, Bripka Rohmat Bongkar Kronologi dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Orang Tua Affan

Bripka Rohmat menangis saat berbicara dalam sidang etik
Sumber :
  • ANTARA

Tragedi Brimob lindas ojol terjadi di Jakarta saat kericuhan unjuk rasa. Bripka Rohmat meminta maaf, menegaskan tidak ada niat jahat.

VIVA, Banyumas – Insiden Brimob lindas ojol yang menewaskan pengendara ojek online, Affan Kurniawan, kembali menjadi sorotan publik.

Pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada orang tua Affan atas kejadian tragis tersebut.

Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ujar Rohmat dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip Kamis (4/9/2025).

Dalam persidangan Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat menegaskan bahwa ia tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ucap Rohmat dengan suara bergetar, menitikkan air mata.

Rohmat menambahkan bahwa sebagai insan Bhayangkara Brimob, dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak berniat agar insiden tabrakan itu terjadi.

Dalam sidang Kamis ini, KKEP menjatuhkan beberapa sanksi kepada Bripka Rohmat. Ia mendapat mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas di Polri.

Selain itu, Rohmat harus menjalani penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari, dimulai dari 29 Agustus hingga 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Dari sisi etika, tindakan Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta tertulis kepada pimpinan Polri.

Dalam insiden ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka Rohmat, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Dari jumlah tersebut, Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya digolongkan melakukan pelanggaran sedang.

Kompol Kosmas, selaku personel Korbrimob yang duduk di samping Bripka Rohmat saat pengendalian rantis, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Peristiwa Brimob lindas ojol terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, saat berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Aparat kepolisian yang berada di lokasi diminta mundur, memicu kericuhan di beberapa wilayah sekitar, termasuk Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Insiden yang menimpa Affan diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi aparat kepolisian terkait pengendalian rantis dalam situasi massa.

Permintaan maaf Bripka Rohmat diharapkan dapat sedikit meringankan duka keluarga Affan Kurniawan, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada niat kriminal dalam tugasnya sebagai anggota Brimob.