Siapa Subhan Penggugat Gibran Rakabuming Raka soal Ijazah SMA? Ini Isi Petitum dan Begini Alasan
Kamis, 4 September 2025 - 10:06 WIB
Sumber :
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh WNI sebesar Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), disetorkan ke kas negara.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100.000.000 per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.