Siapa Subhan Penggugat Gibran Rakabuming Raka soal Ijazah SMA? Ini Isi Petitum dan Begini Alasan
Kamis, 4 September 2025 - 10:06 WIB
Sumber :
Alasan gugatannya karena Subhan menilai syarat pendaftaran Gibran sebagai cawapres bermasalah, khususnya terkait pendidikan SMA atau sederajat yang menurutnya tidak pernah ditempuh di sekolah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Selain menggugat ke PN Jakpus, Subhan juga melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugat hingga Rp125 Triliun, Begini Isi Petitum-nya
Berdasarkan dokumen yang beredar, berikut tuntutan (petitum) yang diajukan Subhan:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
- Menyatakan Tergugat I (Gibran) tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.