Siapa Subhan Penggugat Gibran Rakabuming Raka soal Ijazah SMA? Ini Isi Petitum dan Begini Alasan
Subhan berani gugat Gibran senilai Rp125 Triliun diduga sebut tak tamat SMA dan tak layak dari Wapres sehingga pencalonannya sebagai cawapres dianggap cacat prosedur
Banyumas, VIVA - Seorang pria asal Jakarta baru-baru ini menjadi perbincangan hangat sebab berani menggugat Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka soal Ijazah SMA yang nilainya tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, hal ini merupakan cacat prosedur yang bisa berdampak pada keabsahan jabatan Gibran saat ini.
Subhan resmi melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan juga melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas siapa sosok Subhan, simak selengkapnya.
Subhan adalah seorang warga sipil yang diketahui berasal dari Jakarta (bukan tokoh politik maupun pejabat). Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke PN Jakpus.
Alasan Subhan Gugat Wakil Presiden
Alasan gugatannya karena Subhan menilai syarat pendaftaran Gibran sebagai cawapres bermasalah, khususnya terkait pendidikan SMA atau sederajat yang menurutnya tidak pernah ditempuh di sekolah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.
Selain menggugat ke PN Jakpus, Subhan juga melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugat hingga Rp125 Triliun, Begini Isi Petitum-nya
Berdasarkan dokumen yang beredar, berikut tuntutan (petitum) yang diajukan Subhan:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya.
- Menyatakan Tergugat I (Gibran) tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh WNI sebesar Rp125.000.010.000.000 (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), disetorkan ke kas negara.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100.000.000 per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul.