KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji Rp300 Miliar, Terungkap Modus Liciknya!

Ilustrasi KPK usut korupsi katering haji
Sumber :
  • pexel @Haydan As-soendawy

Skandal katering haji Rp300 miliar diselidiki KPK. ICW ungkap modus pungutan liar hingga pengurangan gizi jemaah yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi katering jemaah haji dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Kasus ini mencuat setelah laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal Agustus 2025 yang menyoroti adanya pungutan liar dan pengurangan spesifikasi makanan bagi jemaah haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyelidikan masih dalam tahap awal di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. KPK bahkan berencana menelusuri praktik ini hingga ke tahun-tahun sebelumnya.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya tahun 2025. Kami juga akan mengecek ke tahun 2024, 2023, dan sebelumnya,” jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (28/8/2025).

Berdasarkan laporan ICW, ada dugaan pungutan liar sekitar Rp3.400 per sekali makan yang dilakukan oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dengan total konsumsi 72 kali makan per jemaah, potensi kerugian dari pungutan ini bisa mencapai Rp50 miliar.

Selain pungli, modus lain yang terungkap adalah pengurangan kualitas dan gizi makanan. ICW menemukan adanya perbedaan signifikan antara standar gizi yang seharusnya diterima jemaah dengan makanan yang disajikan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, kebutuhan gizi harian ideal mencapai 2.100 kilokalori, namun hasil pengukuran ICW menunjukkan jemaah hanya menerima makanan dengan kandungan 1.715–1.765 kilokalori per porsi.

Pengurangan spesifikasi makanan setara Rp17.000 per porsi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp255 miliar. Praktik manipulasi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan jemaah yang menjalani ibadah dengan kondisi fisik yang menuntut stamina prima.

ICW menilai kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah pengelolaan dana haji yang seharusnya digunakan untuk kepentingan terbaik jemaah. Korupsi dalam sektor ibadah haji dianggap sebagai tindakan yang sangat mencederai kepercayaan publik.

KPK memastikan akan mendalami semua laporan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum. Transparansi dalam pengadaan katering jemaah haji menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus dugaan korupsi katering haji ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran di sektor publik. Publik berharap KPK bergerak cepat agar kerugian negara dapat dipulihkan, dan jemaah haji ke depan bisa mendapatkan pelayanan yang layak sesuai haknya

Skandal katering haji Rp300 miliar diselidiki KPK. ICW ungkap modus pungutan liar hingga pengurangan gizi jemaah yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi katering jemaah haji dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Kasus ini mencuat setelah laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal Agustus 2025 yang menyoroti adanya pungutan liar dan pengurangan spesifikasi makanan bagi jemaah haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyelidikan masih dalam tahap awal di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. KPK bahkan berencana menelusuri praktik ini hingga ke tahun-tahun sebelumnya.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya tahun 2025. Kami juga akan mengecek ke tahun 2024, 2023, dan sebelumnya,” jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (28/8/2025).

Berdasarkan laporan ICW, ada dugaan pungutan liar sekitar Rp3.400 per sekali makan yang dilakukan oknum di lingkungan Kementerian Agama. Dengan total konsumsi 72 kali makan per jemaah, potensi kerugian dari pungutan ini bisa mencapai Rp50 miliar.

Selain pungli, modus lain yang terungkap adalah pengurangan kualitas dan gizi makanan. ICW menemukan adanya perbedaan signifikan antara standar gizi yang seharusnya diterima jemaah dengan makanan yang disajikan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, kebutuhan gizi harian ideal mencapai 2.100 kilokalori, namun hasil pengukuran ICW menunjukkan jemaah hanya menerima makanan dengan kandungan 1.715–1.765 kilokalori per porsi.

Pengurangan spesifikasi makanan setara Rp17.000 per porsi ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp255 miliar. Praktik manipulasi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan jemaah yang menjalani ibadah dengan kondisi fisik yang menuntut stamina prima.

ICW menilai kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah pengelolaan dana haji yang seharusnya digunakan untuk kepentingan terbaik jemaah. Korupsi dalam sektor ibadah haji dianggap sebagai tindakan yang sangat mencederai kepercayaan publik.

KPK memastikan akan mendalami semua laporan dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum. Transparansi dalam pengadaan katering jemaah haji menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus dugaan korupsi katering haji ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran di sektor publik. Publik berharap KPK bergerak cepat agar kerugian negara dapat dipulihkan, dan jemaah haji ke depan bisa mendapatkan pelayanan yang layak sesuai haknya