Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Pemkab Rembang Masih Tunggu Sinyal Pusat
- Pemkab Rembang
Viva, Banyumas - Wacana penggunaan Dana Desa sebagai agunan atau jaminan pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Rembang masih belum dapat direalisasikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena belum diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said, menjelaskan bahwa meskipun telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih, regulasi tersebut belum mencakup izin eksplisit penggunaan Dana Desa sebagai jaminan.
“Karena fokus penggunaan Dana Desa pada peraturan menteri desanya belum memunculkan itu. Ada klausul bahwa penggunaan Dana Desa tetap menjadi kewenangan Kementerian Desa. Jadi kita harus menunggu perubahan Permendes-nya,” ungkap Said dilansir dari Pemkab Rembang.
Ia menambahkan, meskipun wacana menjadikan Dana Desa sebagai agunan sempat mencuat di tengah masyarakat dan kalangan pemerintahan desa, hal itu tidak perlu menjadi kekhawatiran. Menurutnya, koperasi idealnya harus mampu berdiri secara mandiri dan tidak sepenuhnya menggantungkan pendanaan pada Dana Desa.
“Tidak serta-merta Dana Desa harus jadi agunan pinjaman koperasi. Kalau benar-benar terdesak dan tidak ada alternatif, barulah bisa dipertimbangkan. Tapi harapan kami, koperasi bisa mandiri,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan Kopdes Merah Putih agar mampu menjalankan usaha secara profesional.
“Kami siapkan pelatihan dan kelas bisnis. Kami juga akan fasilitasi pertemuan antara pengurus Kopdes dengan BUMN, BUMD, atau mitra bisnis strategis lainnya,” jelas Mahfudz.
Ia menyebut Kopdes memiliki potensi besar untuk menjadi mitra distribusi dalam program-program nasional seperti SPHP Bulog, penyaluran LPG, hingga minyak goreng. Namun untuk mendukung hal itu, kesiapan internal desa sangat diperlukan.
Mengenai permodalan, Mahfudz menambahkan bahwa nantinya akan ada skema khusus bagi pengajuan pinjaman ke bank-bank Himbara. Pemkab juga mendorong desa-desa yang sudah punya aset dan fasilitas untuk menjalin kerja sama bisnis sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, keputusan soal penggunaan Dana Desa sebagai agunan Kopdes Merah Putih masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Pemkab Rembang tetap fokus pada penguatan kelembagaan koperasi sebagai langkah utama
Viva, Banyumas - Wacana penggunaan Dana Desa sebagai agunan atau jaminan pinjaman Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Rembang masih belum dapat direalisasikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena belum diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh. Nur Said, menjelaskan bahwa meskipun telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes Merah Putih, regulasi tersebut belum mencakup izin eksplisit penggunaan Dana Desa sebagai jaminan.
“Karena fokus penggunaan Dana Desa pada peraturan menteri desanya belum memunculkan itu. Ada klausul bahwa penggunaan Dana Desa tetap menjadi kewenangan Kementerian Desa. Jadi kita harus menunggu perubahan Permendes-nya,” ungkap Said dilansir dari Pemkab Rembang.
Ia menambahkan, meskipun wacana menjadikan Dana Desa sebagai agunan sempat mencuat di tengah masyarakat dan kalangan pemerintahan desa, hal itu tidak perlu menjadi kekhawatiran. Menurutnya, koperasi idealnya harus mampu berdiri secara mandiri dan tidak sepenuhnya menggantungkan pendanaan pada Dana Desa.
“Tidak serta-merta Dana Desa harus jadi agunan pinjaman koperasi. Kalau benar-benar terdesak dan tidak ada alternatif, barulah bisa dipertimbangkan. Tapi harapan kami, koperasi bisa mandiri,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan Kopdes Merah Putih agar mampu menjalankan usaha secara profesional.
“Kami siapkan pelatihan dan kelas bisnis. Kami juga akan fasilitasi pertemuan antara pengurus Kopdes dengan BUMN, BUMD, atau mitra bisnis strategis lainnya,” jelas Mahfudz.
Ia menyebut Kopdes memiliki potensi besar untuk menjadi mitra distribusi dalam program-program nasional seperti SPHP Bulog, penyaluran LPG, hingga minyak goreng. Namun untuk mendukung hal itu, kesiapan internal desa sangat diperlukan.
Mengenai permodalan, Mahfudz menambahkan bahwa nantinya akan ada skema khusus bagi pengajuan pinjaman ke bank-bank Himbara. Pemkab juga mendorong desa-desa yang sudah punya aset dan fasilitas untuk menjalin kerja sama bisnis sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, keputusan soal penggunaan Dana Desa sebagai agunan Kopdes Merah Putih masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat. Pemkab Rembang tetap fokus pada penguatan kelembagaan koperasi sebagai langkah utama