Muhammadiyah Dukung 1,4 Juta Tanah Terlantar Diberi ke Ormas, Tapi Ingatkan Soal Ini!

Ilustrasi Muhammadiyah dukung pemanfaatan tanah terlantar
Sumber :
  • pexel @jankroon

Viva, Banyumas - Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk mendistribusikan tanah terlantar kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk lembaga keagamaan dan sosial. Dukungan ini dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menyukseskan reforma agraria nasional, terutama untuk mengelola lahan agar lebih produktif.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hefinal Chairan, Wakil Kepala Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, merespons langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengidentifikasi sekitar 1,4 juta hektare tanah bersertifikat tidak dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Hefinal, alokasi tanah terlantar kepada ormas merupakan langkah yang lebih bermanfaat ketimbang membiarkannya terbengkalai tanpa tujuan yang jelas. Dikutip dari Viva, Hefinal mengatakan Daripada tidak produktif, tentu lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Meski demikian, Muhammadiyah juga memberikan catatan penting kepada pemerintah. Hefinal mengingatkan agar proses distribusi lahan dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan, terutama jika muncul penolakan dari pihak tertentu terkait status lahan.

Hefinal mengungkapkan Sebelum diserahkan, perlu ditelusuri dengan cermat asal-usul kepemilikan tanah. Jangan sampai menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat, terutama jika tanah tersebut ternyata disengketakan.

Rencana redistribusi tanah ini sebelumnya diungkap oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menyebut tanah-tanah yang berstatus terlantar dan tidak dimanfaatkan dapat dialokasikan ke ormas, selama sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Pemerintah pun akan melaksanakan program ini bertahap, guna meminimalkan potensi konflik agraria di lapangan. Dukungan dari Muhammadiyah, sebagai salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, dinilai memberikan legitimasi moral dan sosial atas wacana ini.