Sanksi Tegas! Pelaku Dugaan Pelecehan di Solo Turun Pangkat Jadi Petugas Kebersihan
- pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta berinisial S resmi menerima sanksi disiplin berat setelah diduga melakukan pelecehan terhadap rekan kerjanya. Proses administratif pemindahan jabatan S telah rampung dan mulai efektif berlaku pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai Dinkes Solo ini menjadi sorotan publik karena sanksi yang diberikan dinilai tegas dan menjadi contoh penindakan terhadap pelanggaran etika aparatur sipil negara. S sebelumnya menjabat sebagai pelaksana kelas 5 administrasi perkantoran di Dinkes Surakarta.
Setelah keputusan turun, ia dipindahkan menjadi pelaksana kelas 1 layanan operasional petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta. Kepala BKPSDM Surakarta, Dwi Ariyatno, menjelaskan proses administrasi pemindahan jabatan telah selesai dan mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah sanksi ditetapkan oleh Wali Kota Surakarta, pihak BKPSDM menyampaikan keputusan kepada yang bersangkutan dan memberinya waktu 15 hari jika ingin mengajukan keberatan.
Dilansir dari laman Instagram @kotasolo_fp, Menurut Dwi Ariyatno, pemindahan jabatan ini tidak hanya berdampak pada perubahan ruang lingkup pekerjaan, tetapi juga berpengaruh signifikan terhadap pendapatan S. Sebelumnya, ia menerima gaji berkisar Rp3–4 juta per bulan sebagai pegawai administrasi kelas 5.
Kini, pendapatan bulanannya diperkirakan hanya berkisar Rp1–2 juta sebagai petugas kebersihan kelas 1. Sanksi turun pangkat ini sekaligus memutus kesempatan otomatis S untuk kembali menduduki jabatan administrasi tanpa mekanisme seleksi.
Jika di kemudian hari S ingin naik jabatan, ia wajib mengikuti uji kompetensi dan bersaing dengan pegawai lain sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara. Perubahan status jabatan ini juga membawa konsekuensi pada lokasi dan pola kerja.
Jika sebelumnya S bekerja di kantor dengan tugas administrasi, kini ia harus terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan tugas operasional kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup Surakarta.
Meski keputusan sudah berlaku mulai 4 Juli, BKPSDM memprediksi S baru efektif bekerja sebagai petugas kebersihan pada Senin, 7 Juli 2025, karena hari Jumat digunakan untuk laporan resmi. Sementara itu, nasib korban berinisial ER mendapat perhatian pemerintah kota.
Korban diberikan keleluasaan untuk kembali bekerja kapan saja sesuai kesiapan psikis dan kenyamanan pribadi. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan kondisi korban berjalan tanpa tekanan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga mencederai profesionalisme aparatur sipil negara.
Pemkot Surakarta menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran serupa demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat bagi seluruh pegawai
Viva, Banyumas - Seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Surakarta berinisial S resmi menerima sanksi disiplin berat setelah diduga melakukan pelecehan terhadap rekan kerjanya. Proses administratif pemindahan jabatan S telah rampung dan mulai efektif berlaku pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai Dinkes Solo ini menjadi sorotan publik karena sanksi yang diberikan dinilai tegas dan menjadi contoh penindakan terhadap pelanggaran etika aparatur sipil negara. S sebelumnya menjabat sebagai pelaksana kelas 5 administrasi perkantoran di Dinkes Surakarta.
Setelah keputusan turun, ia dipindahkan menjadi pelaksana kelas 1 layanan operasional petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta. Kepala BKPSDM Surakarta, Dwi Ariyatno, menjelaskan proses administrasi pemindahan jabatan telah selesai dan mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah sanksi ditetapkan oleh Wali Kota Surakarta, pihak BKPSDM menyampaikan keputusan kepada yang bersangkutan dan memberinya waktu 15 hari jika ingin mengajukan keberatan.
Dilansir dari laman Instagram @kotasolo_fp, Menurut Dwi Ariyatno, pemindahan jabatan ini tidak hanya berdampak pada perubahan ruang lingkup pekerjaan, tetapi juga berpengaruh signifikan terhadap pendapatan S. Sebelumnya, ia menerima gaji berkisar Rp3–4 juta per bulan sebagai pegawai administrasi kelas 5.
Kini, pendapatan bulanannya diperkirakan hanya berkisar Rp1–2 juta sebagai petugas kebersihan kelas 1. Sanksi turun pangkat ini sekaligus memutus kesempatan otomatis S untuk kembali menduduki jabatan administrasi tanpa mekanisme seleksi.
Jika di kemudian hari S ingin naik jabatan, ia wajib mengikuti uji kompetensi dan bersaing dengan pegawai lain sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara. Perubahan status jabatan ini juga membawa konsekuensi pada lokasi dan pola kerja.
Jika sebelumnya S bekerja di kantor dengan tugas administrasi, kini ia harus terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan tugas operasional kebersihan di bawah Dinas Lingkungan Hidup Surakarta.
Meski keputusan sudah berlaku mulai 4 Juli, BKPSDM memprediksi S baru efektif bekerja sebagai petugas kebersihan pada Senin, 7 Juli 2025, karena hari Jumat digunakan untuk laporan resmi. Sementara itu, nasib korban berinisial ER mendapat perhatian pemerintah kota.
Korban diberikan keleluasaan untuk kembali bekerja kapan saja sesuai kesiapan psikis dan kenyamanan pribadi. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan kondisi korban berjalan tanpa tekanan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga mencederai profesionalisme aparatur sipil negara.
Pemkot Surakarta menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran serupa demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat bagi seluruh pegawai