Dari Raperda ke Jeruji Besi: Bongkar Peran Eks Pj Bupati Cilacap dalam Dugaan Korupsi BUMD
- instagram @kejati.jateng
Viva, Banyumas - Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tanah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) menjadi sorotan publik. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus ini menyeret nama-nama penting dan diduga tidak hanya berhenti pada satu orang saja. Dalam pernyataan resmi, Ekanto, seorang pemerhati kebijakan publik, menyebut keterlibatan AM bukan hanya sebagai penghubung transaksi pengadaan tanah, tetapi juga terkait pengajuan pembentukan regulasi daerah.
Menurut Ekanto, AM memiliki peran penting dalam permohonan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kemudian disahkan menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT CSA.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi proses pembelian lahan BUMD yang kini diselidiki penegak hukum. Dugaan Korupsi Sistemik Melibatkan Eksekutif dan Legislatif Proses pengadaan tanah yang memunculkan dugaan korupsi itu dinilai sarat kepentingan politik dan bisnis.
Jika dikaitkan dengan produk perda, maka peran tidak hanya berhenti pada pihak eksekutif. Ekanto menegaskan, pengesahan Raperda menjadi Perda otomatis melibatkan legislatif atau DPRD.
Ekanto yang dikutip dari akun Instagram @cilacap_info.id mengatakan Harapannya Pak AM maupun Pak IZ yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dapat membuka seluas-luasnya siapa saja yang terlibat.
Ini bukan persoalan individu, tapi sistem yang harus dibongkar. APH diminta bersikap jeli dan tegas dalam menelusuri jejak keterlibatan pihak lain. Pasalnya, jika terbukti terjadi kongkalikong antara eksekutif dan legislatif, konsekuensinya bisa menyeret lebih banyak nama ke meja pemeriksaan.