BSU 2025 Mulai Dicairkan! Pastikan Para Penerima Penuhi Persyaratan, Simak Berikut dari Kemnaker

BSU 2025 Mulai Dicairkan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Pexels @Defrino Maasy

Banyumas – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, S.T., M.T., Ph.D menyampaikan terkait penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker dalam penyampaiannya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan per pekerja atau buruh.

Yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja sebesar Rp 600.000.

Adapun persyaratan penerima BSU 2025 adalah

● Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

● Peserta aktif program Jaminan Sosial.

● Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

● Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau paling banyak sebesar upaha minimum kabupaten/kota atau Upah Minimum Provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya.

● Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Namun dikecualikan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Silahlan cek status dan info lengkapnya di bsu.kemnaker.go.id.

Yuk pastikan Anda masuk daftar penerima dan jangan sampai tertinggal update-nya

Banyumas – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, S.T., M.T., Ph.D menyampaikan terkait penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker dalam penyampaiannya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan per pekerja atau buruh.

Yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja sebesar Rp 600.000.

Adapun persyaratan penerima BSU 2025 adalah

● Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

● Peserta aktif program Jaminan Sosial.

● Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

● Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 atau paling banyak sebesar upaha minimum kabupaten/kota atau Upah Minimum Provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkannya.

● Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Namun dikecualikan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Silahlan cek status dan info lengkapnya di bsu.kemnaker.go.id.

Yuk pastikan Anda masuk daftar penerima dan jangan sampai tertinggal update-nya