BSU 2025 Mulai Dicairkan! Pastikan Para Penerima Penuhi Persyaratan, Simak Berikut dari Kemnaker

BSU 2025 Mulai Dicairkan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Pexels @Defrino Maasy

Banyumas – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, S.T., M.T., Ph.D menyampaikan terkait penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker dalam penyampaiannya, BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan per pekerja atau buruh.

Yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus.

Sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja sebesar Rp 600.000.

Adapun persyaratan penerima BSU 2025 adalah

● Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

● Peserta aktif program Jaminan Sosial.