BPJS Kesehatan Magelang Hadirkan Skema JKN Keluarga Tambahan, Cukup 1 Persen Gaji
- Pemkab Magelang
BPJS Kesehatan Magelang luncurkan skema JKN keluarga tambahan. Pekerja swasta cukup iuran 1 persen gaji untuk daftarkan orang tua, mertua, atau anak keempat mereka
Viva, Banyumas - BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat, termasuk pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Di Magelang, program terbaru yang diperkenalkan adalah skema JKN keluarga tambahan.
Melalui mekanisme ini, pekerja swasta bisa mendaftarkan anggota keluarga di luar tanggungan inti hanya dengan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji atau upah. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Maya Susanti, menjelaskan kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi pekerja yang ingin memastikan seluruh keluarganya terlindungi.
Sesuai aturan, pekerja PPU BU otomatis mendapat perlindungan JKN untuk dirinya, pasangan sah, dan maksimal tiga anak. Namun, banyak pekerja masih memiliki tanggungan lain seperti anak keempat, orang tua, atau mertua.
“Melalui kebijakan keluarga tambahan ini, mereka bisa langsung mendaftarkan anggota keluarga tersebut. Cukup iuran 1 persen, status kepesertaan langsung aktif dengan hak layanan kesehatan penuh seperti peserta lainnya,” ujar Maya, Selasa (30/9/2025) dikutip dari Pemkab Magelang.
Ia menambahkan, skema ini sangat membantu pekerja yang sering khawatir ketika orang tua atau anggota keluarga lain jatuh sakit. Tanpa jaminan kesehatan, biaya pengobatan bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Dengan menjadi peserta JKN, semua layanan mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan medis besar ditanggung sesuai ketentuan. Selain manfaat finansial, proses pendaftaran keluarga tambahan juga sangat sederhana. Pekerja cukup mengajukan melalui perusahaan masing-masing, tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.