Usai Indonesia Kini Malaysia Tuding Pengacara Vietnam di Komdis FIFA Jadi Dalang Sanksi Naturalisasi
- instagram @famalaysia
Malaysia menuding pengacara Vietnam di Komdis FIFA, Nguyen Thy My Dung, sebagai dalang sanksi naturalisasi. Namun, FIFA menegaskan hukuman muncul akibat dokumen palsu
Viva, Banyumas - Kontroversi skandal naturalisasi pemain Malaysia terus melebar setelah FIFA resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan tujuh pemainnya. Tidak hanya menerima denda miliaran rupiah, para pemain naturalisasi itu juga dijatuhi larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 12 bulan.
Alih-alih fokus membenahi persoalan administrasi, sejumlah pihak di Malaysia kini justru melempar tuduhan ke luar negeri, termasuk kepada Vietnam. Salah satu tuduhan paling mencolok adalah keterlibatan pengacara Vietnam, Nguyen Thy My Dung, yang saat ini duduk sebagai anggota Komite Disiplin FIFA.
Sosoknya dianggap Malaysia sebagai figur berpengaruh di balik keputusan yang menjatuhkan hukuman kepada FAM. Tuduhan ini berkembang setelah media olahraga lokal, Makan Bola, menulis bahwa keberadaan perwakilan Vietnam di komite tersebut menimbulkan kesan konflik kepentingan. Nguyen Thy My Dung dikenal sebagai pengacara berpengalaman yang pernah bekerja untuk
Federasi Sepak Bola Vietnam (VFF) dan berbagai lembaga hukum olahraga di Asia. Penunjukannya di Komdis FIFA sejatinya merupakan pengakuan internasional atas kompetensi hukum dari kawasan Asia Tenggara.
Namun, bagi Malaysia, latar belakang tersebut dianggap bermasalah karena Vietnam merupakan lawan mereka di Kualifikasi Piala Asia 2027. Spekulasi semakin ramai karena Malaysia sebelumnya sukses menaklukkan Vietnam dengan skor 4-0 dalam laga kualifikasi di Bukit Jalil, Juni 2025.
Pada laga itu, tujuh pemain naturalisasi yang kini dihukum FIFA tampil sebagai starter. Malaysia menilai ada kemungkinan bahwa faktor rivalitas kawasan ikut memengaruhi keputusan komite disiplin. Meski demikian, FIFA secara tegas menyatakan bahwa hukuman dijatuhkan murni karena pelanggaran administratif berupa pemalsuan dokumen.