Heboh! Pemilik Warung di Aceh Didenda Rp150 Juta Gegara Nobar Liga Inggris
- Pexel @@jeshoots-com
Pemilik warung di Aceh didenda Rp150 juta gara-gara nobar Liga Inggris tanpa izin resmi. Polemik hak siar ini menambah beban berat bagi pelaku UMKM lokal
Viva, Banyumas - Polemik hak siar pertandingan sepak bola kembali mencuat ke publik setelah seorang pemilik warung kopi di Aceh dijatuhi denda Rp150 juta. Kasus ini bermula ketika sang pemilik, sebut saja Joko (bukan nama sebenarnya), menggelar acara nonton bareng (nobar) Liga Inggris di tempat usahanya.
Dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Awalnya, denda yang dijatuhkan mencapai Rp250 juta, namun setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp150 juta. Kendati demikian, angka tersebut tetap menjadi beban berat bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti Joko. Menurut informasi, Joko bukan satu-satunya pelaku usaha yang terjerat masalah serupa.
Pada awal tahun 2025, sedikitnya 15 pemilik warung kopi di Aceh dilaporkan oleh pemegang hak siar karena menayangkan Liga Inggris tanpa lisensi resmi. Sebagian dari mereka bahkan ketakutan hingga memilih menutup usaha daripada harus menghadapi proses hukum berkepanjangan.
Praktik nobar di warung kopi atau kafe memang sudah menjadi budaya di banyak daerah, terutama saat pertandingan sepak bola bergengsi berlangsung. Sayangnya, banyak pemilik warung tidak mengetahui atau tidak mampu membeli paket lisensi komersial yang nilainya jauh lebih mahal dibandingkan paket rumah tangga.
Di sisi lain, pemegang hak siar berpegang pada aturan hukum internasional terkait hak cipta. Tayangan Liga Inggris atau kompetisi lain tidak boleh ditayangkan untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.
Jika dilanggar, konsekuensinya bisa berupa somasi hingga tuntutan hukum. Kasus ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, hak siar harus dihormati untuk melindungi pemegang lisensi. Namun di sisi lain, penerapan aturan yang terlalu keras terhadap UMKM justru bisa mematikan usaha kecil. Kasus di Aceh ini menjadi cermin penting bagi daerah lain.