Peredaran Narkoba Sinte di Kroya Terbongkar! Begini Modus 4 Pemuda Banyumas Jual Via IG

Barang bukti sinte hasil penggerebekan polisi
Sumber :
  • Humas Polresta Cilacap

Polresta Cilacap ungkap peredaran sinte di Kroya. Empat pemuda Banyumas ditangkap dengan barang bukti 14,64 gram sinte. Modus transaksi lewat Instagram, ancaman 20 tahun penjara

Geger Program Makan Bergizi Gratis di Banyumas, Pemkab Bentuk Tim Khusus Awasi Dapur Usai Muncul Kasus KLB

Viva, Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencatat prestasi dalam memberantas narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sinte seberat 14,64 gram di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Empat pemuda asal Banyumas berinisial RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22) ditangkap dalam operasi yang digelar Selasa malam (23/9/2025).

Diduga Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Pribadi Terperosok di Ciberung Ajibarang Masuk Selokan

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah paket sinte siap edar, telepon genggam, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sinte di Kroya.

Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Kalibagor Banyumas, Timpa Jaringan Kabel dan Akses Jalan

“Awalnya dua tersangka berhasil diamankan lebih dulu. Dari pengembangan penyidikan, dua pelaku lain juga ditangkap. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa beberapa paket sinte siap edar,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo dikutip dari laman Instagram Polresta Cilacap.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap modus para pelaku. Salah satu tersangka mengaku membeli sinte melalui media sosial Instagram menggunakan akun bernama vechilevillain.utm. Setelah barang diterima, paket sinte dibagi untuk konsumsi pribadi maupun diedarkan kembali ke jaringan teman-temannya.

Praktik peredaran dengan memanfaatkan media sosial seperti ini dinilai berbahaya karena memudahkan akses sekaligus memperluas jangkauan penjualan.

Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan akan ditindak tegas. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas Ipda Galih. Polresta Cilacap mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini.

Polisi mengimbau agar warga segera melapor bila menemukan praktik peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melapor tindak pidana, dapat langsung menghubungi Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap bebas pulsa