Cilacap Mulai Terapkan Layanan Publik Inklusif, ASN Wajib Kuasai Bahasa Isyarat Dasar
- Pemkab Cilacap
Ratusan ASN di Cilacap mengikuti pelatihan bahasa isyarat. Pemkab menargetkan pelayanan publik lebih mudah diakses, aman, dan setara bagi penyandang tunarungu.
VIVA, Banyumas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan inklusif.
Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui penyelenggaraan workshop bahasa isyarat bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga P3K di lingkungan Pemkab Cilacap.
Kegiatan ini digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap pada Senin (29/9/2025), dengan melibatkan 100 peserta dari 27 perangkat daerah, 24 kecamatan, 38 puskesmas, sanggar kegiatan belajar, hingga perwakilan sekolah dasar negeri.
Workshop dilaksanakan oleh BKPSDM Cilacap dengan metode pembelajaran formal luring selama satu hari penuh.
Narasumber workshop, Bayu Pamungkas dari Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta, memberikan materi seputar keterampilan komunikasi dasar dengan bahasa isyarat.
Materi mencakup sapaan, perkenalan, klarifikasi identitas, permintaan dokumen, penjelasan alur waktu, biaya pelayanan, hingga nomor antrean.
Peserta juga mendapatkan pelatihan penggunaan alfabet jari (finger spelling) dan angka, sehingga memudahkan interaksi sehari-hari dengan masyarakat tunarungu.
Selain itu, materi turut menekankan prinsip pelayanan publik inklusif, akomodasi yang layak, serta etika dalam berinteraksi.
Sekretaris BKPSDM Cilacap, Edi Supriyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai pelatihan praktis dengan bobot enam jam pelajaran.
“Peserta yang menyelesaikan program diberikan e-sertifikat sebagai bukti kompetensi dasar dalam bahasa isyarat,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, mewakili Sekretaris Daerah Cilacap, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas ASN dalam komunikasi inklusif.
“Di Jawa Tengah sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Di Cilacap, Perda Nomor 1 Tahun 2020 menjadi dasar hukum pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Namun, masih ada kesenjangan dalam pelaksanaannya, khususnya terkait ketersediaan layanan khusus. Workshop ini adalah solusi nyata yang dapat mempercepat pelayanan publik inklusif,” ungkapnya.
Dengan adanya pelatihan ini, setiap unit kerja di lingkungan Pemkab Cilacap diharapkan mampu menyusun tindak lanjut berupa penerapan bahasa isyarat di loket pelayanan publik.
Langkah Pemkab Cilacap ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi ASN, tetapi juga memastikan bahwa layanan publik dapat diakses secara aman, nyaman, cepat, dan setara oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga dengan hambatan pendengaran.