UU BUMN Direvisi, Kementerian BUMN Resmi Dihapus dan Diganti BPBUMN
- Kementerian BUMN
Supratman menjelaskan, pengaturan teknis transisi dari Kementerian BUMN menuju BPBUMN akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). MenPANRB bersama Mensesneg akan menyiapkan kelembagaan baru setelah undang-undang resmi diundangkan.
Penunjukan Kepala BPBUMN sendiri akan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, baik dari pejabat internal yang ada maupun tokoh eksternal yang dianggap kompeten.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menjabat sebelum aturan larangan rangkap jabatan berlaku penuh. Dengan revisi ini, pemerintah berharap tata kelola BUMN lebih modern, transparan, dan berorientasi pada good governance.
Supratman menekankan bahwa semua BUMN, termasuk perum-perum seperti Perum Bulog, tetap berada di bawah koordinasi BPBUMN dan akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan. Selain itu, dividen dari saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden akan diatur lebih detail demi memastikan pengelolaan aset negara yang akuntabel.
Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama, hanya tata kelolanya yang diperkuat,” ungkap Supratman.
Dengan perubahan ini, diharapkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat dapat terus meningkat.