UU BUMN Direvisi, Kementerian BUMN Resmi Dihapus dan Diganti BPBUMN

Ilustrasi rapat pembahasan revisi UU BUMN
Sumber :
  • Kementerian BUMN

Revisi UU BUMN resmi menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan BPBUMN sebagai regulator. Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola dan akuntabilitas BUMN

Tinjau MBG, Wabup Rembang Dapat Curhat Menu dari Para Siswa Diganti Mie Ayam dan Es Teh

Viva, Banyumas - Perubahan besar terjadi dalam tata kelola perusahaan negara Indonesia. DPR RI bersama pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang secara resmi menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa BPBUMN akan berperan sebagai regulator, sementara operasional BUMN akan dijalankan oleh entitas baru bernama Danantara.

Isu Surat Presiden Masuk DPR, Dugaan Kapolri Listyo Sigit Bakal Diganti Semakin Memanas

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi BPBUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR, Jumat (26/9/2025).

Dalam mekanisme yang telah disepakati, BPBUMN akan tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara 99 persen saham seri B akan dipegang oleh Danantara.

Sri Mulyani Resmi Diganti, IHSG Langsung Rontok 1,28 Persen Saat Penutupan

Dengan demikian, BPBUMN akan fokus mengatur, mengawasi, dan memastikan tata kelola perusahaan negara berjalan transparan.

Perubahan kelembagaan ini merupakan bentuk penyesuaian atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN. Selain itu, revisi undang-undang ini juga diharapkan memperkuat akuntabilitas melalui keterlibatan langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa resmi.

Supratman menjelaskan, pengaturan teknis transisi dari Kementerian BUMN menuju BPBUMN akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). MenPANRB bersama Mensesneg akan menyiapkan kelembagaan baru setelah undang-undang resmi diundangkan.

Penunjukan Kepala BPBUMN sendiri akan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, baik dari pejabat internal yang ada maupun tokoh eksternal yang dianggap kompeten.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi dua tahun bagi Menteri maupun Wakil Menteri yang masih menjabat sebelum aturan larangan rangkap jabatan berlaku penuh. Dengan revisi ini, pemerintah berharap tata kelola BUMN lebih modern, transparan, dan berorientasi pada good governance.

Supratman menekankan bahwa semua BUMN, termasuk perum-perum seperti Perum Bulog, tetap berada di bawah koordinasi BPBUMN dan akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan. Selain itu, dividen dari saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden akan diatur lebih detail demi memastikan pengelolaan aset negara yang akuntabel.

Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama, hanya tata kelolanya yang diperkuat,” ungkap Supratman.

Dengan perubahan ini, diharapkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat dapat terus meningkat