Kejati DIY Bongkar Skandal Korupsi di Sleman, Eks Kepala Diskominfo Diduga Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Kejati DIY Tetapkan Mantan Kepala Diskominfo Sleman Tersangka Korupsi
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Mantan Kepala Diskominfo Sleman, ESP, resmi ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati DIY. Ia diduga menambah penyedia layanan internet dan DRC tanpa kajian kebutuhan. Tindakannya merugikan negara sekitar Rp 3 miliar.

Barcelona Balikkan Keadaan, Taklukkan Oviedo 3-1

VIVA, Banyumas – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan mantan Kepala Diskominfo Sleman berinisial ESP sebagai tersangka.

Kisah Pilu Korban Kiai MR Bekasi, Dilecehkan Sejak SMP dan Malah Dituduh Menggoda Suami Orang

"Pada hari ini, Kejati DIY telah menaikkan status dari seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan layanan Bandwidth Internet tahun 2023–2024 dan Sewa Colocation DRC tahun 2023–2025 di Kantor Diskominfo Sleman. Tersangka inisial ESP selaku mantan kepala dinas disana," kata Herwatan, Kepala Penerangan Hukum Kejati DIY, dikutip dari tvOneNews, Jumat (25/9/2025).

Herwatan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Meski Ada Kasus Keracunan, Prabowo Klaim Program MBG Berhasil 99,99 Persen

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan.

Kasus ini terjadi saat ESP masih menjabat Kepala Diskominfo Sleman. Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), Diskominfo Sleman telah berlangganan layanan internet melalui dua Internet Service Provider (ISP), yakni PT SIMS (ISP-1) dan PT GPU (ISP-2).

Seharusnya, kebutuhan bandwidth internet bisa dihitung dari laporan penggunaan tahunan ISP-1 dan ISP-2.

Namun, sejak November 2022 hingga 2024, tanpa kajian kebutuhan, ESP justru menambahkan pengadaan layanan baru dengan ISP-3, PT MSD.

Anggaran yang dikeluarkan untuk langganan internet di ISP-3 mencapai Rp 3,9 miliar, dengan rincian Rp 300 juta (November–Desember 2022), Rp 1,8 miliar (2023), dan Rp 1,8 miliar (2024).

Selain itu, pada periode 2023–2025, Diskominfo Sleman juga melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan nilai Rp 198 juta per tahun melalui PT MSA.

Penambahan dua penyedia layanan tersebut digunakan ESP untuk meminta sejumlah uang dari para direktur perusahaan penyedia, total mencapai Rp 901 juta.

"Total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," jelas Herwatan.

Menurut perhitungan sementara penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka ESP menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Atau kedua Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001," pungkas Herwatan.