Dari SD hingga Kuliah: Kronologi Mengerikan Pelecehan Kiai MR pada Anak Angkat dan Keponakannya di Bekasi
- Youtube Dr Richard lee
ZA, Anak Angkat yang Jadi Korban Hingga Dewasa
Tidak hanya SA, anak angkat pelaku berinisial ZA juga mengalami hal serupa. Pelecehan pertama dialami ketika ia masih duduk di bangku SMP. Momen liburan sekolah menjadi saat rawan, di mana pelaku berulang kali melakukan tindakan asusila.
Bahkan ketika ZA sudah kuliah, pelecehan tetap berlanjut. Korban juga diminta mengirim video tidak pantas saat mandi. ZA mengungkap, suatu kali tindakan pelaku bahkan sempat tepergok sang istri. Namun, bukannya membela korban, istri pelaku justru menyalahkan ZA.
Dari situ, ZA baru mengetahui dirinya hanyalah anak angkat sejak bayi. Trauma semakin mendalam, membuat korban merasa tidak berdaya hingga akhirnya melaporkan perbuatan MR ke polisi.
Polisi Tetapkan MR sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, memastikan MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara, serta keterangan para saksi.
MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku.