Tragedi Suami Nekat Bakar Istri Hidup-Hidup di Riau, Kepolisian Ungkap Kronologi Lengkap
- tvOneNews
Seorang pria di Indragiri Hulu, Riau, membakar istrinya akibat cemburu dan pertengkaran rumah tangga. Korban luka bakar 80 persen, pelaku buron enam hari sebelum ditangkap.
VIVA, Banyumas – Aksi tragis seorang pria berinisial MR di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi perhatian publik setelah membakar istrinya hidup-hidup karena dipicu rasa cemburu dan konflik rumah tangga.
Peristiwa ini terjadi pada 16 September lalu, dan korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Seorang warga setempat, Sundra Wilati, ibu rumah tangga dari Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, menjadi korban kekerasan luar biasa.
Menurut saksi, MR menyiram tubuh istrinya dengan bahan bakar minyak jenis pertalite sebelum menyalakan api.
Beruntung, nyawa korban masih tertolong, tetapi luka bakar mencapai 80 persen dari wajah hingga pinggang.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSI, menjelaskan, pertengkaran rumah tangga pasangan ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Konflik yang memuncak diawali ketika MR meminta uang kepada istrinya untuk membeli bahan bakar motor yang kehabisan bensin.
Korban memberikan Rp50 ribu, namun pertengkaran kembali terjadi setelah pelaku mengisi BBM di SPBU dan kembali ke warung milik korban.
Saat emosi memuncak, MR mengambil langkah ekstrem dengan menyiramkan pertalite ke tubuh istrinya dan menyalakan api.
Motif utama pelaku adalah konflik rumah tangga berkepanjangan, sementara dugaan perselingkuhan yang sempat beredar belum terbukti.
Setelah melakukan aksinya, MR melarikan diri dan sempat buron selama enam hari. Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkapnya di salah satu lokasi persembunyiannya.
"Suami daripada korban memang melakukan pembakaran terhadap istrinya. Kemarin sudah dilakukan penangkapan setelah pelaku MR kabur selama 6 hari di salah satu kebun warga," jelas Fahrian Saleh saat konferensi pers dikutip dari tvOneNews, Kamis (25/9/2025).
MR dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia menghadapi ancaman hukuman minimal 10 hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata sumber kepolisian.