Para Pencari Kerja Perlu Disimak! Kemnaker Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Diskriminatif

Ilustrasi - Para Pencari Kerja
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: RDNE Stock project

Viva, Banyumas – Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperketat aturan rekrutmen tenaga kerja.

Jelang Pembangunan Cilacap Citimall, Waspada Informasi Hoaks di Medsos Rekrutmen Tenaga Kerja

Hal tersebut melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja

Persyaratan seperti "berpenampilan menarik", tinggi badan minimal, hingga status pernikahan tidak lagi diperbolehkan.

Waspada! Lowongan Kerja Citimall Cilacap di WhatsApp Ternyata Hoaks

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Adanya aturan tersebut, perusahaan kini diwajibkan menilai pelamar berdasarkan kompetensi, keterampilan, dan kualifikasi profesional.

KPT Brebes Ambruk, Diduga Pernah Ditangani Kontraktor Perusahaan BUMN Pailit PT Istaka Karya

Bukan syarat subjektif yang berpotensi menghambat kesempatan kerja.

Kemnaker juga menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. 

Halaman Selanjutnya
img_title