Para Pencari Kerja Perlu Disimak! Kemnaker Larang Perusahaan Cantumkan Syarat Diskriminatif

Ilustrasi - Para Pencari Kerja
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: RDNE Stock project

Ketentuan tersebut dituangkan dalam SE Nomor M/5/HK.04/V/2025, yang menyebutkan bahwa dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, maupun buku nikah tidak boleh dijadikan jaminan kerja.

Job Fair Banyumas 2025 Akan Segera Hadir: Kesempatan Emas untuk Mendapatkan Pekerjaan

Pengecualian hanya berlaku jika ada perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dunia kerja di Indonesia semakin terbuka, adil, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.

Angin Segar! Presiden Prabowo Ciptakan Banyak Lapangan Kerja, Potensi Kedepan Sangat Besar

Tidak membatasi maupun menghalangi peluang masyarakat para pencari kerja.