1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purbalingga, Capai Nilai Total Sekitar Rp 2,2 Miliar

Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @dinkominfopbg

Viva, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto dan aparat penegak hukum melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal

Tak Lagi Sendiri, Inilah Kolaborasi BPBD Purbalingga dan Banyumas dalam Penanganan Bencana

Pemusnahan dilakukan 1,59 Juta batang rokok ilegal.

Adapun dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar. 

Penyaluran Bantuan Terdampak Bencana Tanah Longsor di Beberapa Titik Lokasi Purbalingga

Dari aksi ini, negara berhasil selamatkan potensi kerugian sebesar Rp1,53 Miliar.

Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Halaman Pendopo Dipokusumo pada Selasa (23/9/2025).

Purbalingga Musnahkan Rp2,2 Miliar Rokok Ilegal, Begini Cara Dana Cukai Dialihkan untuk Kesejahteraan

Rokok ilegal sama dengan tanpa pita cukai, kandungan berbahaya dan merugikan pembangunan daerah.

Hal ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

Yuk dukung bersama Gerakan Gempur Rokok Ilegal demi Purbalingga lebih sehat dan sejahtera