1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purbalingga, Capai Nilai Total Sekitar Rp 2,2 Miliar

Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @dinkominfopbg

Viva, Banyumas – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto dan aparat penegak hukum melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal

Lolos Verifikasi Kota Sehat 2025, Purbalingga Siap Tingkatkan Layanan Publik

Pemusnahan dilakukan 1,59 Juta batang rokok ilegal.

Adapun dengan nilai total sekitar Rp 2,2 miliar. 

Tak Lagi Sendiri, Inilah Kolaborasi BPBD Purbalingga dan Banyumas dalam Penanganan Bencana

Dari aksi ini, negara berhasil selamatkan potensi kerugian sebesar Rp1,53 Miliar.

Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Halaman Pendopo Dipokusumo pada Selasa (23/9/2025).

Penyaluran Bantuan Terdampak Bencana Tanah Longsor di Beberapa Titik Lokasi Purbalingga

Rokok ilegal sama dengan tanpa pita cukai, kandungan berbahaya dan merugikan pembangunan daerah.

Hal ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title