Purbalingga Musnahkan Rp2,2 Miliar Rokok Ilegal, Begini Cara Dana Cukai Dialihkan untuk Kesejahteraan

Proses Pemusnahan Jutaan Rokok Ilegal
Sumber :
  • ANTARA/HO-Pemkab Purbalingga

Berdasarkan data resmi, DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar. Dana ini dialokasikan untuk berbagai sektor penting, di antaranya:

  • Kesehatan: pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, dan pembayaran iuran JKN.
  • Kesejahteraan masyarakat: penyaluran BLT, iuran BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan kerja, serta bantuan sarana dan prasarana.
  • Penegakan hukum: sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Keberhasilan Jawa Tengah di Dekranas Award 2025: Selendang Batik Tulis Pekalongan Menjadi Juara

Dengan adanya pemusnahan ini, Pemkab Purbalingga menegaskan kembali bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjaga stabilitas pendapatan negara, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari dana cukai yang dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan.