Purbalingga Musnahkan Rp2,2 Miliar Rokok Ilegal, Begini Cara Dana Cukai Dialihkan untuk Kesejahteraan
- ANTARA/HO-Pemkab Purbalingga
Pemkab Purbalingga bersama Bea Cukai Purwokerto memusnahkan 1,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar.
VIVA, Banyumas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwokerto serta aparat penegak hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebanyak 1.593.196 batang rokok ilegal dengan nilai total sekitar Rp2,2 miliar resmi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Selasa (23/9).
Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata kerja sama lintas lembaga dalam menjaga daerah dari peredaran barang kena cukai ilegal.
"Ini adalah bukti nyata dari kerja keras bersama dalam menjaga wilayah kita dari peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Bupati Fahmi saat pemusnahan simbolis berlangsung dikutip dari ANTARA, Rabu (24/9/2025).
Menurut Bupati Fahmi, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan tahap akhir dari serangkaian upaya pemberantasan yang diawali dengan pengumpulan informasi oleh Satpol PP, operasi gabungan dengan KPPBC Purwokerto, hingga penindakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi pendapatan dari sektor cukai.
Padahal, sebagian dana cukai dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, di mana sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," jelasnya.
Bupati Fahmi menegaskan, Pemkab Purbalingga bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan peredaran rokok ilegal serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatifnya.
"Mari bersama kita berkomitmen 'Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!'," tegasnya.
Kepala KPPBC Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan selama 12 bulan, sejak Juli 2024 hingga Mei 2025. Wilayah operasi meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.
“Barang yang dimusnahkan rata-rata berasal dari luar wilayah Jawa Tengah, hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan," katanya.
Langkah penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan suplai rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto.
Berdasarkan data resmi, DBHCHT Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar. Dana ini dialokasikan untuk berbagai sektor penting, di antaranya:
- Kesehatan: pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan, dan pembayaran iuran JKN.
- Kesejahteraan masyarakat: penyaluran BLT, iuran BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan kerja, serta bantuan sarana dan prasarana.
- Penegakan hukum: sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Dengan adanya pemusnahan ini, Pemkab Purbalingga menegaskan kembali bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya menjaga stabilitas pendapatan negara, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan manfaat nyata dari dana cukai yang dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan.