Miris! Dalam Sebulan, 3 Kepala Desa di Magelang Ditangkap Kasus Korupsi

Ilustrasi 3 kades di Magelang tersandung korupsi
Sumber :
  • Pexel @pixabay

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magelang pada 17 September 2025. Ahmad diduga menyelewengkan keuangan desa tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian negara Rp 727 juta. Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus DJ dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Peran Kopda FH Terbongkar dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Jakarta

Deretan kasus ini menunjukkan lemahnya integritas sebagian aparatur desa dalam mengelola anggaran. Padahal, dana desa sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan kesejahteraan warga desa.

Pemerhati kebijakan publik menilai, kejadian ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dana desa.

Fakta Kasus Ojol Mutilasi Kekasih di Mojokerto: Dari 63 Potongan Daging Ditemukan hingga Identitas Korban Terkuak

Selain itu, transparansi serta partisipasi masyarakat sangat penting agar penggunaan anggaran benar-benar bermanfaat. Dengan tiga kades ditangkap hanya dalam waktu sebulan, masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tegas sekaligus menjadi efek jera agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.