Purbalingga Darurat Perceraian: 1.974 Kasus dalam 8 Bulan, Mayoritas Gugatan Datang dari Pihak Istri
- Tangkapan layar/pexels: Monstera Production
Tingkat Perceraian di Purbalingga Meledak, 1.974 Kasus dalam 8 Bulan Mayoritas Istri Ajukan Cerai
Viva, Banyumas – Tingginya angka perceraian di Purbalingga kini menjadi sorotan tajam.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga mencatat 1.974 kasus perceraian.
Angka itu menandai lonjakan perceraian yang signifikan.
Bahkan dengan mayoritas berasal dari cerai gugat oleh istri.
Data ini menunjukkan pergeseran signifikan dalam dinamika rumah tangga, di mana inisiatif untuk mengakhiri pernikahan lebih banyak datang dari perempuan.
Panitera Muda Gugatan PA Purbalingga, Wakhid Salim pada Jumat (19/9/2025) mengungkapkan bahwa 1.354 perkara merupakan cerai gugat.
Sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami hanya 316 perkara.
Fenomena ini bukan tanpa alasan, melainkan dipicu oleh berbagai faktor kompleks yang saling berkaitan.
"Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab tertinggi dengan 841 kasus. Faktor ekonomi berada di posisi kedua dengan 305 kasus, kemudian alasan meninggalkan pasangan sebanyak 210 kasus," ujar Wakhid Salim