Larangan Sebar Info Keracunan di Sekolah, Surat Perjanjian Program MBG Blora Disorot

Kritik DPRD Blora soal klausul janggal program MBG
Sumber :
  • instagram @badangizinasiona.ri

DPRD Blora mengkritisi pasal larangan sebar info keracunan dalam MoU Program MBG. Meski MoU sudah direvisi, transparansi tetap menjadi kunci keberhasilan program

Mensesneg Minta Maaf! Kasus Keracunan Program MBG Kembali Jadi Sorotan Publik

Viva, Banyumas - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah kembali mendapat sorotan tajam di Kabupaten Blora. Kali ini, DPRD Blora menyoroti adanya klausul janggal dalam nota kesepahaman (MoU) antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah.

Salah satu pasal yang menuai kritik adalah larangan bagi sekolah untuk menyebarkan informasi jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan makanan. Dalam klausul tersebut, sekolah diminta tidak mengunggah informasi ke media sosial maupun mendokumentasikan peristiwa keracunan.

Tinjau MBG, Wabup Rembang Dapat Curhat Menu dari Para Siswa Diganti Mie Ayam dan Es Teh

Permasalahan cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan penyedia makanan. Bagi Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, aturan ini sangat tidak masuk akal karena berpotensi menutup-nutupi masalah yang menyangkut kesehatan anak.

Ia menilai publik berhak tahu jika ada makanan yang tidak layak dikonsumsi. Dilansir dari WonosoboZone, Selain itu, Subroto juga menyoroti pasal lain yang dianggap memberatkan sekolah. Salah satunya adalah kewajiban membayar Rp80 ribu jika ada alat makan yang rusak atau hilang.

Wamenkes Dante Buka Suara Soal Isu Keracunan Program MBG: Bisa Saja Alergi

Padahal, semangat awal program MBG adalah meringankan beban sekolah dan orang tua, bukan sebaliknya. Kritik ini memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara tujuan program dan aturan teknis di lapangan.

Menanggapi kritik tersebut, Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita, mengakui bahwa MoU lama memang memuat pasal kontroversial. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen itu sudah direvisi sesuai petunjuk teknis terbaru dalam SK Nomor 63 Tahun 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title