Geger! Pegawai Toko di Purwokerto Tilap Uang Rp480 Juta demi Hidup Mewah
- Polres Banyumas
“Pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan digunakan untuk hidup glamour,” tambah Rithas. Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat atau membantu pelaku dalam mengelola uang hasil penggelapan tersebut. Pakar manajemen ritel menilai, kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan.
Pengelolaan kasir harus dilengkapi audit berkala, pengawasan stok yang ketat, serta penerapan teknologi yang mampu meminimalisasi risiko kecurangan. Polresta Banyumas mengimbau pemilik bisnis di Purwokerto untuk tidak segan melapor bila menemukan penyimpangan dalam operasional usaha.
“Keterbukaan laporan dan dokumentasi yang lengkap menjadi kunci pencegahan tindak pidana serupa,” tegas Rithas. Kasus DM kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi berharap penanganan cepat dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih transparan di sektor ritel.