Konflik Mutasi 60 ASN, Bupati Sidoarjo Klaim Mutasi Sah, Wabup Sebut Cacat Prosedur Siapa yang Benar

Konflik Bupati dan Wabup Sidoarjo Mutasi 60 ASN
Sumber :
  • Pemkab Sidoarajo

Mutasi 60 ASN Sidoarjo memicu konflik Bupati Subandi dan Wabup Mimik Idayana. Bupati sebut sah, Wabup klaim cacat prosedur. Publik menanti penyelesaian internal

HIPMI Diminta Ara Sirait Kawal KUR Perumahan: Tak Semua Pengusaha Benar

Viva, Banyumas - Mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo kembali menyalakan bara konflik antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana. Sebanyak 60 pejabat, mulai dari jabatan tinggi hingga administrator, resmi dimutasi dan dirotasi dalam pelantikan di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (17/9/2025).

Bupati Subandi menegaskan bahwa mutasi adalah bagian dari dinamika birokrasi yang sah dan normal. Menurutnya, seluruh prosedur telah ditempuh dengan adil, objektif, serta profesional.

SILPA Purbalingga 2024 Turun 47 Persen, Ini Rincian Anggaran yang Dilaporkan Wabup ke DPRD

“Semua persyaratan administratif, termasuk rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sudah dipenuhi. Mutasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi,” ujar Subandi dalam sambutannya di Pendopo Delta Wibawa Pada 17 September 2025.

Pelantikan itu mengukuhkan sejumlah pejabat baru. Muhammad Ainur Rahman kini menempati posisi Kepala Bappeda, menggantikan perannya sebagai Asisten I. Sementara Ahmad Misbahul Munir berpindah dari Dinas Sosial ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Beberapa dinas strategis lain juga mengalami pergeseran posisi.

Baru 7 Detik Sah, Pengantin Wanita Teriak Minta Cerai: Dia Melecehkan Aku!

Namun, absennya Wabup Mimik Idayana dalam pelantikan menimbulkan sorotan. Ia menilai, pelaksanaan mutasi cacat prosedur karena tidak melibatkan dirinya sebagai pengarah Tim Penilai Kinerja (TPK).

Dilansir dari laman Instagram @ini_jawatimur, Mimik mengatakan ia tidak pernah menerima laporan hasil penilaian kinerja pejabat yang dimutasi. Bagaimana bisa mutasi dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai bagian dari TPK?.

Pernyataan itu sontak memperlihatkan jurang perbedaan antara bupati dan wakil bupati. Jika Subandi mengklaim mutasi sepenuhnya legal, Mimik justru menyebutnya berpotensi melanggar tata kelola kepegawaian. Plt Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa dokumen mutasi yang diajukan ke BKN Pusat sudah memenuhi aturan. Basuki menjelaskan Mutasi adalah kewenangan bupati. Seluruh syarat administratif telah terpenuhi. Meski begitu, perbedaan pandangan antara Subandi dan Mimik diperkirakan bisa memperkeruh hubungan keduanya.

Para pengamat menilai, konflik semacam ini berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan daerah jika tidak segera diredam. Dari perspektif tata kelola, transparansi komunikasi antara kepala daerah dan wakilnya menjadi kunci.

Publik berharap, dinamika politik tidak mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. Dengan sorotan publik yang semakin tajam, langkah penyelesaian internal menjadi penting agar kisruh tidak berlarut. Mutasi ASN semestinya menjadi instrumen peningkatan kinerja birokrasi, bukan sumber konflik politik berkepanjangan