Istri Curiga Uang Belanja Berkurang, Suami Akhirnya Tertangkap Kasus Narkoba di Kebumen
- Polres Kebumen
Istri YJ mulai curiga karena uang belanja rumah tangga semakin sering berkurang tanpa penjelasan yang jelas. Dari keterangannya kepada polisi, sang istri bahkan sudah lama menduga ada sesuatu yang salah karena kebutuhan keluarga kerap terganggu.
Kecurigaan itu akhirnya terbukti ketika YJ tertangkap bersama barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, ditambah denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran keluarga juga sangat penting untuk deteksi dini,” ujar Heru.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dukungan dan kewaspadaan keluarga memiliki peran besar dalam mengungkap penyalahgunaan narkoba. Kecurigaan seorang istri akhirnya mampu membantu aparat membongkar kasus yang bisa berdampak luas terhadap masyarakat.