Demi Biaya Nikah, Pria di Wonosobo Nekat Curi di Toko Kosmetik, Akhirnya Dibekuk Polisi

Polisi amankan tersangka pencurian di Wonosobo
Sumber :
  • Humas Polres Wonosobo

Seorang pria berinisial J (47) di Wonosobo nekat mencuri demi biaya nikah. Aksi gagal usai terekam kamera dan viral. Polisi menangkapnya di rumah calon istrinya di Banjarnegara

Warga Pekalongan Geger, Buruh Harian HS Gantung Diri di Rumahnya Desa Karyomukti

Viva, Banyumas - Kebutuhan ekonomi seringkali menjadi alasan seseorang berbuat nekat, termasuk tindak kriminal. Hal inilah yang dilakukan J (47), warga Wonosobo, yang nekat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko kosmetik di Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.

Ironisnya, aksi tersebut dilakukan demi mendapatkan biaya pernikahan. Peristiwa terjadi pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Tersangka masuk ke toko kosmetik seorang diri dengan membawa sebilah pisau dapur, sarung tangan, dan masker untuk menutupi identitasnya.

PKL Nekat Berjualan Lagi di Alun alun Purbalingga Meski Kucing kucingan dengan Satpol PP

Saat melihat penjaga toko yang hanya seorang perempuan, tersangka langsung mengancam korban agar menyerahkan kalung emas yang dikenakan. Korban menolak dan sempat terjadi tarik-menarik hingga kalung terlepas.

Namun, alih-alih berhasil merampas, korban justru melemparkan kalung itu ke arah pelaku sambil berteriak memanggil suaminya. Panik mendengar teriakan, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor tanpa membawa hasil rampasan.

D4VD Jadi Sorotan Usai Penemuan Jasad dalam Mobil Tesla Diduga Miliknya di Hollywood Hills

Dalam pelarian, pelaku sempat membuang sarung tangan hitam ke Sungai Serayu, tepatnya di jembatan Sempol, Sukoharjo, Wonosobo. Meski begitu, kejadian tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Video itu menimbulkan keresahan warga karena menunjukkan aksi kejahatan yang begitu berani dilakukan di siang hari.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, laporan korban dan bukti video yang beredar menjadi dasar kuat bagi Satreskrim Polres Wonosobo untuk bergerak cepat. Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa keterangan saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka J. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku akhirnya terendus. Polisi berhasil meringkus J di rumah calon istrinya yang berada di Kabupaten Banjarnegara. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian singkat tersangka setelah aksinya gagal total.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa pisau dan sepeda motor diamankan di Mapolres Wonosobo. Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa motif ekonomi, termasuk biaya pernikahan, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak kriminal. Polisi menegaskan akan terus melakukan langkah tegas demi menjaga keamanan masyarakat