Viral! Isu Rawat Inap JKN Hanya 3 Hari Dibantah Langsung Dirut BPJS

Dirut BPJS Kesehatan bantah isu rawat inap 3 hari.
Sumber :
  • instagram @ali_ghufron_mukti

Ghufron Mukti menegaskan tidak ada aturan rawat inap JKN dibatasi 3 hari. BPJS Kesehatan pastikan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan standar rumah sakit

Heboh! Isu Raffi Ahmad Disebut Akan Gantikan Dito Ariotedjo di Kabinet Prabowo

Viva, Banyumas - Belakangan ini jagat media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya boleh menjalani rawat inap selama tiga hari. Kabar tersebut sontak menimbulkan keresahan masyarakat, terutama para peserta BPJS Kesehatan yang mengandalkan layanan ini untuk kebutuhan pengobatan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan klarifikasi tegas. Ia menepis isu yang beredar dan memastikan tidak ada kebijakan seperti itu. Dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Ghufron mengatakan BPJS tidak ada kebijakan membatasi pasien peserta Program JKN dirawat tiga hari.

BKPSDM Pati Klarifikasi Isu Pengangkatan Plt Kepala Disdik yang Ramai Dibicarakan, Dugaan Tidak Sesuai Prosedur Mencuat

Tidak pernah ada itu. Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak pernah mengatur atau membatasi lamanya rawat inap pasien.

Tugas BPJS hanya menjalin kontrak dengan fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Viral di Tiktok, Isu DPR Dibubarkan PBB Begini Penjelasan Sebenarnya

Ghufron menekankan bahwa BPJS bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP. Hubungan yang ada adalah hubungan kontraktual, di mana rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar medis.

Artinya, durasi rawat inap pasien murni ditentukan berdasarkan kondisi medis dan keputusan dokter, bukan aturan dari BPJS Kesehatan. Ghufron menjelaskan BPJS itu bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP.

Hubungan kita adalah hubungan kontraktual. BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal pengaduan bagi peserta jika menemukan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai. Peserta bisa melaporkan melalui Care Center 165, WhatsApp resmi, maupun langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.

Dengan adanya jalur aduan tersebut, BPJS ingin memastikan hak peserta JKN tetap terjaga serta memberikan kepastian bahwa setiap kasus akan ditindaklanjuti dengan profesional. Fenomena isu rawat inap tiga hari ini menjadi bukti betapa pentingnya edukasi publik terkait layanan JKN.

Hoaks yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi merugikan masyarakat. Ghufron mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi resmi dari kanal BPJS Kesehatan sebelum menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya