Laras Faizati Ditahan, Polisi Bongkar Isi Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

Polisi tahan Laras Faizati usai posting ajakan bakar Mabes
Sumber :
  • instagram @divisihumaspolri

Isi posting Laras Faizati ajak bakar Mabes Polri di Instagram membuatnya ditangkap. Polisi ungkap pasal berlapis dan tahan tersangka di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025

Demi Biaya Nikah, Pria di Wonosobo Nekat Curi di Toko Kosmetik, Akhirnya Dibekuk Polisi

Viva, Banyumas - Kasus penghasutan melalui media sosial kembali menjadi sorotan publik setelah KeĀ­polisian menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26) sebagai tersangka. Laras diketahui menulis isi posting di akun Instagram @Larasfaizati yang diduga mengandung ajakan provokatif untuk membakar gedung Mabes Polri.

Dalam unggahan yang kini sudah dihapus, Laras terlihat berfoto dari sebuah kantor yang lokasinya bersebelahan dengan Mabes Polri. Ia menunjuk ke arah gedung sambil menuliskan kalimat ajakan yang dianggap bernuansa provokatif. Isi posting tersebut antara lain:

Ustadz Wijayanto Bongkar Rahasia Sumpah dalam Al Quran di Magelang

"Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!" Unggahan itu viral dan memicu kecaman warganet.

Tak butuh waktu lama, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut kasus ini. Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim, menegaskan bahwa unggahan Laras termasuk tindakan menghasut.

Warga Pekalongan Geger, Buruh Harian HS Gantung Diri di Rumahnya Desa Karyomukti

ā€œTersangka diduga memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,ā€ jelas Himawan dikutip dari laman Divisi Humas Polri. Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE

Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP

Sejak 2 September 2025, Laras resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus Laras Faizati menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika di dunia digital.

Apa yang diunggah di media sosial dapat berdampak hukum serius, terutama jika berisi ujaran kebencian, provokasi, atau hasutan kekerasan.

Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan informasi