Laras Faizati Ditahan, Polisi Bongkar Isi Posting Ajakan Bakar Mabes Polri

Polisi tahan Laras Faizati usai posting ajakan bakar Mabes
Sumber :
  • instagram @divisihumaspolri

Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE

Terkuak! Pelaku Ricuhnya Aksi Demo di Mapolres Purbalingga, Keterlibatan Anggota Geng Motor

Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP

Sejak 2 September 2025, Laras resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus Laras Faizati menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika di dunia digital.

Polisi Bantah Serbu Kampus Unisba, Dugaan Gas Air Mata Hanya Terbawa Angin

Apa yang diunggah di media sosial dapat berdampak hukum serius, terutama jika berisi ujaran kebencian, provokasi, atau hasutan kekerasan.

Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan informasi.

Prabowo: Polisi Terluka Saat Demo Layak Naik Pangkat dan Masuk Sekolah Kedinasan