Laras Faizati Ditahan, Polisi Bongkar Isi Posting Ajakan Bakar Mabes Polri
Sabtu, 6 September 2025 - 08:39 WIB
Sumber :
- instagram @divisihumaspolri
Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE
Baca Juga :
Terkuak! Pelaku Ricuhnya Aksi Demo di Mapolres Purbalingga, Keterlibatan Anggota Geng Motor
Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP
Sejak 2 September 2025, Laras resmi ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus Laras Faizati menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga etika di dunia digital.
Apa yang diunggah di media sosial dapat berdampak hukum serius, terutama jika berisi ujaran kebencian, provokasi, atau hasutan kekerasan.
Masyarakat diminta lebih bijak menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan informasi.